Kapal Ikan Malaysia Mencuri di Indonesia, Seluruh ABK Ternyata WNI

Medan, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia tertangkap basah tengah mencuri hasil laut di wilayah perairan Indonesia. Fakta mengejutkan, seluruh awak kapal ternyata adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 pada Senin, 26 Mei 2025. Dalam dokumentasi penangkapan itu, petugas sempat melepas tembakan peringatan.
“KP. Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Belawan, Kota Medan Rabu (29/5/2025).
1. Para ABK diduga menjadi korban perdagangan manusia

Meski berbendera Malaysia, tujuh anak buah kapal (ABK) yang ditangkap ternyata berkewarganegaraan Indonesia. Mereka mengaku bekerja tanpa prosedur resmi, alias ilegal. Bahkan mereka diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Para ABK diduga menyeberang dari perairan Tanjungbalai, dan bekerja sebagai pekerja migran ilegal di Malaysia.
“Informasi dari ABK, mereka membayar kepada oknum sejumlah Rp1–2 juta untuk menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia,” kata Ipunk.
Menurut pengakuan, para ABK tergiur dengan upah yang lebih tinggi di kapal Malaysia. Mereka bisa mendapat bayaran Rp5 juta per bulan, sementara kapten kapal menerima hingga Rp10 juta.
2. Potensi kerugian negara hampir menyentuh angka Rp19 miliar

Kedua kapal yang ditangkap, masing-masing KM SLFA 5210 dan KM SLFA 4584. Dari kedua kapal, petugas mendapati ratusan kilogram ikan berbagai jenis. Kapal juga menggunakan alat tangkap ilegal, pukat trawl yang merusak ekosistem laut.
Dari hasil perhitungan, kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp19,9 miliar. “Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk –sapaan akrabnya--.
3. Kapal asing makin marak, KKP catat 13 kapal ditangkap sejak Januari 2025

Penangkapan kapal ilegal bukan baru kali ini terjadi. Hingga akhir Mei 2025, sudah 13 kapal ikan asing (KIA) yang diamankan di perairan Indonesia. Rinciannya, lima dari Filipina, empat dari Vietnam, tiga dari Malaysia, dan satu dari Tiongkok.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Syamsu Rokman, menyebut pelaku terancam dijerat UU Perikanan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. “Ancaman pidananya penjara paling lama delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar,” ujar Syamsu.