Batam, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil menangkap masyarakat Kota Tanjungpinang terkait kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika ada salah seorang WNA Singapura yang melaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang terkait kehilangan seorang ayahnya di Kota Batam.
Setelah melakukan pendalaman, tim Satreskrim Polresta Barelang bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap MRS (37) di Kota Tanjungpinang.
"Tersangka berhasil ditangkap di Tanjungpinang pada 29 September 2023, selanjutnya tersangka langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pendalaman," kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (2/10/2023).