Medan, IDN Times- PT Railink atau yang dikenal dengan KAI Bandara memberlakukan pelonggaran syarat dan ketentuan mengenai penggunaan masker bagi penumpang Perjalanan KA Bandara Kualanamu.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.