Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- PT Railink atau yang dikenal dengan KAI Bandara memberlakukan pelonggaran syarat dan ketentuan mengenai penggunaan masker bagi penumpang Perjalanan KA Bandara Kualanamu.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

1. Diperbolehkan tidak mengenakan masker

ilustrasi naik kereta api (instagram.com/whelly_k)

Direktur Utama PT Railink (KAI Bandara) Porwanto Handry mengatakan KAI Bandara senantiasa memperhatikan dinamika kebijakan pemerintah mengenai transportasi khususnya kereta api pada masa transisi endemi COVID-19, dengan juga mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan penumpang.

Penumpang KA Bandara diperbolehkan tidak mengenakan masker apabila sedang bepergian dalam kondisi sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

“Di mana kami dapat berkontribusi terhadap pulih dan bangkitnya sektor transportasi pasca-pandemik, khususnya perkeretaapian, serta terhadap pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

2. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua

Editorial Team

Tonton lebih seru di