Medan, IDN Times - Diduga dijadikan tempat menyimpan serta menjual obat tradisional dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Rumah seorang warga berinisial R (45) di Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, digerebek petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan, Kamis (18/7) sore.
Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan yang turun ke lokasi mengatakan, penggrebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa R menyimpan serta menjual obat tradisional ilegal dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
"Menindaklanjuti informasi itu kami langsung turun ke lokasi. Ternyata benar, di sini kita menemukan produk-produk ilegal tersebut," kata Yulius kepada wartawan di lokasi usai penggrebekan.