Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jika THR Tak Dibayar, Buruh di Sumut Bisa Mengadu ke Posko Pemerintah

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di wilayah Sumut. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga menyediakan Posko Pengaduan THR untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.

Posko ini akan beroperasi mulai 11 Maret hingga 17 April 2025 dan tersedia di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut.

1. Pemprov sumut ingatkan perusahaan agar bayar THR tepat waktu

ilustrasi THR (pexels.com/bangunstockproduction)
ilustrasi THR (pexels.com/bangunstockproduction)

Melalui surat edaran yang diterbitkan, Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa perusahaan harus membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan layak.

Pemprov Sumut juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tidak ada pelanggaran yang merugikan pekerja.

"Pak Gubernur ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Sinaga, Kamis (13/3/2025).

2. Posko pengaduan THR bakal tampung keluhan

Dibuat Ai
Dibuat Ai

Untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, Pemprov Sumut membuka Posko Pengaduan THR di berbagai wilayah. Posko ini memungkinkan pekerja yang tidak menerima haknya untuk melapor, baik secara langsung maupun daring.

Ismael Sinaga menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR melalui platform digital (QR code) yang telah disediakan atau datang langsung ke posko yang tersedia.

"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR secara online melalui platform digital (QR code) yang telah disiapkan pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang di setiap perusahaan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa posko akan melayani pekerja secara langsung maupun daring, sehingga setiap pengaduan bisa segera ditindaklanjuti.

3. Berikut lokasi posko THR di berbagai wilayah Sumut

ilustrasi uang THR (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
ilustrasi uang THR (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Bagi pekerja yang ingin mengajukan pengaduan, berikut adalah lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumatera Utara:

  • Medan dan sekitarnya: Kantor Disnaker Sumut, Jalan Asrama No. 143 Medan.
  • Wilayah Kota Medan, Binjai, Langkat: Kantor UPT I Pengawasan Ketenagakerjaan di Jalan Willem Iskandar No. 331 Medan.
  • Wilayah Deliserdang, Serdangbedagai, Tebingtinggi: Kantor UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan di Jalan P. Diponegoro No. 50 Lubuk Pakam.
  • Wilayah Pematangsiantar, Simalungun, Dairi, Toba, Samosir, Karo, Pakpak Bharat: Kantor UPT III Pengawasan Ketenagakerjaan di Jalan H. Adam Malik No. 78, Kota Pematangsiantar.
  • Wilayah Tanjungbalai, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara: Kantor UPT IV Pengawasan Ketenagakerjaan di Jalan Ki Hajar Dewantara No. 86, Rantau Selatan.
  • Wilayah Padangsidempuan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara: Kantor UPT V Pengawasan Ketenagakerjaan di Jalan Willem Iskandar No. 02 Kota Padangsidimpuan
  • Wilayah Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Gunungsitoli, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan: Kantor UPT VI Pengawasan Ketenagakerjaan di Jalan Jend. Sudirman No. 27 Kota Sibolga.

Untuk informasi lebih lanjut, pekerja dapat menghubungi Hotline Obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us