Kejaksaan Negeri Binjai yang memasukkan Syahrial, dan akan dibawa guna ditahan di Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Harris mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Syahrial, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penahanan dirinya sendiri dilakukan untuk 20 hari kedepan.
"Pemeriksaan Syahrial dilakukan mulai pukul 10.00 hingga pukul 17.30 WIB, sore tadi," ungkap Harris.
Penyidik sendiri, diakui Harri, ada melontarkan 45 pertanyaan kepada Syahrial. Mulai bersangkutan dengan dugaan korupsi yang melibatkannya hingga keberadaan Juanda, selaku PPK yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. "Termaksud keberadaan Juanda, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai," papar dia.
Dirinya juga mengakui, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Sejauh ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan dan peran masing masing. Karena hasil audit dari BPKP ditemukan kerugian negara mencapai 300 juta lebih.
"Nanti kita lihat perkembangannya, sejauh ini baru tiga orang yang kita tetapkan tersangka yakni Juanda selaku PPK dan Kadishub Syharial serta CSA selaku Dirut CV Tunas Asli Mulia," tegas dia.