Proses penangkapan dan pengamanan pelaku perdagangan Orangutan di Binjai (Dok.IDN Times/ istimewa)
Kasus perdagangan orangutan yang melibatkan IS, berawal diamankannya Eddy Alamsyah Putra, selaku kurir dan sudah divonis 8 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Terdakwa Eddy juga dijatuhkan denda sebesar Rp100 juta, apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa menjalani hukuman 2 bulan kurungan penjara.
Terdakwa mendapatkan Orangutan Sumatera dari inisial T, yang dibelinya seharga Rp12 juta. Rencananya, Orangutan Sumatera ini akan dijual kepada warga negara asing yang bernama Zainal sebesar Rp50 juta. Terdakwa Eddy Alamsyah Putra diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, Selasa (1/2) dini hari lalu.
Penangkapan Terdakwa Eddy berdasarkan pengembangan setelah diamankannya Sonny Putra, Toris Panjaitan dan Doddy Prawira Atmajaya saat mau mengirimkan 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) ke Riau. Namun, pengiriman gagal karena ketiganya yang diperintahkan oleh Eddy diamankan polisi.