Sidang lanjutan kepemilikan satwa liar dilindungi seret nama eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Usai JPU membacakan pendapat terkait eksepsi yang diajukan PH, Ketua Majelis Hakim Ladys Bakara mengaku aka musyawarah dengan hakim anggota dalam mengambil keputusan apakah eksepsi terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, akan ditrima atau tidak.
Untuk itu, hakim akan kembali menggelar sidang pada mingu depan. "Sidang kita tunda dan kita aka lanjutkan pada Kamis Tanggal 4 Mei 2023 mendatang," tegas Ledis, sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali pertanda sidang ditutup.
Dalam perkara nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb, terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bupati Langkat Nonaktif ini, telah memelihar satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin dari Presiden, Menteri ataupun pejabat yang berwenang lainnya.
Untuk diketahui, Terbit disebut-sebut sudah memelihara hewan tersebut sejak tahun 2019. Adapun beberapa hewan liar dilindungi yang diperlihara antara lain Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Yaki/Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Nigra), Burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan Burung Tiong Emas/Beo (Gracula Religiosa).