Medan, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin memberikan kesaksian kepada Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif, M Syahrial terdakwa pemberi suap kepada penyidik KPK dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual di Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/07/21).
Dalam kesaksiannya, Aziz mengakui memang ada memberikan uang Rp210 juta kepada Penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju (berkas terpisah).
Namun, masih dalam kesaksiannya, Aziz menyangkal uang yang diberikan tidak ada kaitan dengan kasus yang dihadapi oleh Wali Kota Tanjungbalai.