Izin Hotel di Banda Aceh Bakal Dicabut Jika Terbukti Langgar Syariat

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengultimatum pelaku usaha hotel atau penginapan yang melanggar syariat Islam dengan mengizinkan pasangan nonmahram tidur sekamar.
Hal tersebut tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di hotel maupun penginapan di Kota Banda Aceh yang terjadi selama ini.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, Kamis (16/1/2025).
1. Mengintensifkan razia di hotel, penginapan, dan tempat berpotensi pelanggaran

Almuniza mengatakan Kota Banda Aceh merupakan simbol penerapan syariat Islam di Indonesia sehingga semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggar syariat Islam,kata dia, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Upaya yang bakal dilakukan pemko untuk menekan pelanggaran syariat Islam yakni mengerahkan Satpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengintensifkan razia di hotel, penginapan, serta tempat-tempat berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.
“Selain pengawasan, kami juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Almuniza.
2. Izin usaha penginapan akan dicabut bila melanggar

Almuniza memperingatkan para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku. Ia mengatakan pemko telah menyiapkan sanksi berat bagi pelaku usaha yang melanggar, termasuk mencabut izin usaha bila mengizinkan pasangan nonmahram tinggal sekamar.
“Akan dikenakan sanksi tegas berupa peringatan keras serta penutupan tempat usaha sesuai regulasi. Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Almuniza.
3. Masyarakat harus ikut berperan aktif mengawasi

Pj Wali Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan demi menciptakan kota yang bersih, aman, dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.
Penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh, menurut dia, bukan hanya soal menjaga marwah kota, namun juga melindungi generasi muda dari pengaruh buruk pergaulan bebas serta praktik amoral lainnya.
Oleh karena itu, Pemko Banda Aceh meminta warga segera melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran kepada Satpol PP WH.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama yang baik, kami optimis dapat menjaga moralitas dan keharmonisan sosial di kota ini,” kata Almuniza.