Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istri Serka HS Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Eks TNI
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Setyawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI bernama Serka HS terus berlanjut. Setelah menangkap 4 warga sipil yang turut terlibat bersama Serka HS membunuh eks prajurit TNI bernama Andreas Sianipar (41), kini istri prajurit itu juga telah ditangkap.

Terkuak fakta baru bahwa istri dari Serka Holmes turut berperan dalam kasus pembunuhan Andreas Sianipar. Di mana ia yang menyuruh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya pada malam hari.

1. Istri Serka HS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan

Jasad Andreas diantar ke RS Bhayangkara Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasus kematian eks prajurit TNI yang dibunuh oleh Serka HS beserta orang suruhannya semakin terkuak. Setelah pada awal Januari 2025 lalu Polrestabes Medan menangkap 4 pelaku yang terlibat bersama Serka HS, kini sang istri juga diboyong ke kantor polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan membenarkan penangkapan istri Serka HS itu. 

"Iya sudah ditangkap dan sudah diamankan," kata Gidion kepada IDN Times, Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut Gidion mengatakan bahwa pihaknya telah mantap menetapkan istri Serka HS sebagai tersangka. Perempuan berinisial J (40) itu sudah dibawa ke kantor polisi.

"Iya, tersangka," lanjutnya.

2. Peran istri Serka HS menyuruh tersangka yang lainnya menjemput paksa korban dari rumah

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Setyawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kapolrestabes Medan mengatakan bahwa istri Serka Holmes memiliki peran tersendiri dalam kasus kematian Andreas Sianipar. 

"Perannya menyuruh orang itu (tersangka yang lain) untuk menjemput korban malam-malam," beber Gidion.

Ia melanjutkan bahwa setelah mendalami perannya, istri Serka HS termasuk pula terlibat aktif dalam memprovokasi.  

"(termasuk provokasi) iya. Dia terjerat pasal 55, 56, 340 KUHP, turut membantu (pembunuhan)," pungkasnya.

3. Ada 4 tersangka lainnya yang ditangkap terlebih dahulu

4 tersangka yang bekerjasama dengan Serka HS membunuh eks prajurit TNI (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, Polrestabes Medan telah menangkap 4 orang tersangka yang diduga merupakan orang suruhan Serka HS. Di mana keempat orang tersebut juga memiliki peranan masing-masing. 

CJS (23), MFIH (25), F (45), dan FA (37) merupakan warga sipil yang sudah ditangkap. Mereka masing-masing ada yang menganiaya korban dan ada pula yang bertugas menjemputnya.

"Tersangka CJS berperan menjemput paksa korban dari rumah tersangka pertama HS, kemudian MF dengan peran memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang. Tersangka FA memukul dada korban secara berulang-ulang dan membantu tersangka HS mengikat kaki dan tangan korban. Kemudian tersangka F perannya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang," kata Gidion.

Andreas yang merupakan korban pembunuhan ini ditemukan sudah dalam kondisi yang mengenaskan. Jasadnya membusuk di sebuah lubang mirip sumur yang ada di Kecamatan Merbau, Labuhan Batu Utara.

"Korban ditemukan meninggal dunia di salah satu tempat di Labuhanbatu Utara. Kemudian hasil visum et repertum sudah keluar juga dan dalam proses penyidikan, (korban) dalam kondisi terikat kemudian lakban di muka dan mengalami luka kekerasan pada tubuhnya. Ditemukan 21 Desember pukul 01.00 WIB," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article