DTN ditangkap polisi, terancam hukuman 5 tahun penjara (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, membenarkan penangkapan itu. Di bawah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) seorang Ibu berinisial DTN diboyong ke Polrestabes Medan.
"Ada seorang guru les yang melapor ke kantor kita yang mengatakan ada salah satu muridnya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orang tuanya," ujar Teddy.
Dua anak yang mengalami penganiayaan itu ialah VC laki-laki berusia 11 tahun, dan adik perempuannya yang masih berusia 6 tahun berinisial KGJ. Teddy mengatakan jika salah satu dari anak itu bercurhat kepada gurunya bahwa ia mendapatkan penganiayaan dari ibu kandungnya sendiri.
"Setelah dilakukan pengamanan terhadap anak tersebut, langsung anggota menjumpai orang tuanya. Dan ternyata hasil keterangan dari orangtuanya bahwa dia sudah sering melakukan penganiayaan," kata Kapolrestabes Medan.