Batam, IDN Times- Sebanyak 34 terpidana aksi bela Rempang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/3). Hari ini, 21 terpidana telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, 21 terpidana yang dibebaskan pada hari ini merupakan terpidana aksi bela Rempang yang divonis hukuman 6 bulan 15 hari penjara.
“Hari ini ada 21 orang (terpidana) aksi Bela Rempang yang sudah bebas. Tadi saya antar langsung surat eksekusinya ke Rutan Batam," kata I Ketut Kasna Dedi, Selasa (26/3/2024).