Medan, IDN Times – Sebanyak 23 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Sumatra Utara mendapat remisi dalam rangka perayaan Hari Anak Nasional (HAN) 2021. Mereka adalah penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Medan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengatakan ke 23 Andikpas itu mendapat pemotongan masa hukuman bervariasi.
"Diantaranya yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 2 orang," ujar Krisna, Jumat (23/7/2021).