Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hakim PN Medan Bawa Jeep Rubicon ke Kantor, Eks KY: Langgar Etika

Bagian belakang Jeep (unsplash/AJ Festa)

Medan, IDN Times - Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan pamer gaya hidup mewah dengan mengendarai mobil Jeep Rubicon. Mobil tersebut milik MN, Hakim Madya Utama di PN Medan.

Gaya hidup mewah sejumlah pejabat tengah menjadi sorotan Founder Ethics of Care, Farid Wajdi yang juga mantan Komisi Yudisial RI.

"Jika benar isu dimaksud, tentu perilaku oknum hakim tersebut tergolong kepada gaya hidup hedonis, serba-mewah dan jauh dari kata sederhana. Secara etis berpotensi melanggar kode etik hakim," kata Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2/2023).

1. Perilaku gaya hidup mewah sudah masuk wilayah persoalan etik

Foto hanya ilustrasi. (Pixabay.com// Scozzy)

Menurut Farid, perilaku gaya hidup mewah  sudah masuk wilayah persoalan etik dan sangat serius karena perilaku ini memberi kesan kepada pubik, bahwa tindakan tersebut dapat merusak citra sekaligus membentuk persepsi buruk kepada institusi pengadilan.

"Dalam kondisi kepercayaan publik yang perlu secara terus menerus diperkuat terhadap lembaga peradilan, perilaku tersebut justru menggerus atau bahkan meruntuhkan citra lembaga peradilan ke titik terendah," kata Farid, yang pernah menjadi anggota Komisi Yusdisial ini.

2. Prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tertuang dalam beberapa butir

JEEP modifikasi (unsplash/Joshua Koblin)

Farid menyebutkan prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tepatnya butir tiga berbunyi, berperilaku arif dan bijaksana dan butir tujuh, yaitu menjunjung tinggi harga diri.

"Hakim harus mempunyai sikap yang senantiasa terikat dengan pedoman perilaku etis profesinya," ujarnya.

Ia menjelaskan, arif dan bijaksana berarti hakim mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.

"Menjunjung tinggi harga diri, berarti Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan," jelasnya.

3. Hakim perlu menjaga diri dari dorongan gaya hidup mewah

Ilustrasi Rubicon (IDN Times/Istimewa)

Selain itu, ia juga mengatakan, bahwa hakim perlu menjaga diri dari dorongan gaya hidup mewah yang berlebihan. Para penyandang profesi hakim harus memahami, wibawa hakim tidaklah dibangun berdasarkan ukuran kemewahan hidup namun berdasarkan keilmuan, rasionalitas hukum dan integritas moral.

"Penyandang profesi hakim wajib memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilakunya agar senantiasa tunduk kepada tuntutan sikap etis hakim," sebut Farid Wajdi.

Profesi hakim, lanjutnya, adalah salah satu officium nobile (profesi yang mulia) sehingga harus memiliki standar etika yang tinggi. Hakim harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya. Karena itu, sedikit saja pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, maka penegakannya harus tetap dilakukan.

4. Pengadilan Tinggi dapat mendisiplikan atau menegur hakim yang bergaya hidup mewah

Jeep Wrangler YJ (youtube.com/Pricebook Otomotif)

Oleh karena itu, kata Farid, dalam proses penegakan tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab, pimpinan lembaga pengadilan harus memastikan bahwa tidak akan ada pelanggaran kecuali tindakan tersebut diproses. "Tentu sanksi diberikan sesuai dengan perbuatan sekaligus untuk menimbulkan efek jera. Kapan pun kurun waktunya sekalipun lampau tidak boleh jadi dasar pemaaf selama belum tersentuh tangan pengawasan," ucapnya.

Maka dari itu, untuk menjaga kehormatan profesi hakim dan lembaga pengadilan, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi agar dapat mendisiplikan atau menegur hakim tersebut.

Selain itu, Komisi Yudisial dapat melakukan inisiasi tindakan investigasi atas adanya pelanggaran dugaan perilaku tak etis atau gaya hidup hedonisme, serba-mewah oknum hakim tersebut. "Jika terbukti melanggar kode etik pihak bawas MA atau KY tak perlu ragu jatuhkan sanksi sesuai jenis pelanggarannya," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
Arifin Al Alamudi
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu
Follow Us