Ilustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Sementara itu, untuk penumpang asal luar negeri harus tetap mematuhi standar protokol keshatan. Seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemik COVID-18 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
“Hari ini ada dua penerbangan internasional dari Kuala Lumpur landing sekitar jam 15.20 wib dan jam 16.30 wib. Untuk WNA menggunakan uang sendiri (mandiri) lakukan lokasi karantina dan ada pilihan yang diberikan pemerintah. Kalau WNI sudah disiapkan oleh pemerintah,” ungkap Balqis.
Selain melayani penerbangan calon penumpang, PT Angkasa Pura II juga tetap mengoperasikan pesawat Kargo untuk mengangkut barang. Bahkan, ada penambahan penerbangan seiring meningkatkan permintaan jasa pengiriman barang melalui bandara.