Medan, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Dominggus Silaban mengabulkan gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Wali Kota Medan.
Hasil putusan gugatan tersebut disampaikan lewat sistem e-court atau pemberitahuan perkara lewat sistem online yang diterima para pihak, Rabu (14/7) sore.
Salah satu bunyi putusan e-court tersebut adalah mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian, menyatakan tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
