Medan, IDN Times – Gugatan Pasangan Calon Wali Kota Medan nomor urut 02 Akhyar Nasution – Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK menyatakan perkara No 41/PHP.KOT-XIX/2021 terkait permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan Pilkda Medan 2020 gugur.
"Kami menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta pemilihan. Termasuk sikap pasangan calon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota medan tahun 2020," ungkap Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).