Medan, IDN Times - Direktur CV Camar Indah, Afrizal Sahar Mulya (44) dijatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti menggelapkan pajak sebesar Rp3 miliar lebih. Warga Garu II B, Kecamatan Medan Amplas ini juga dikenakan denda sebesar Rp10.123.209.879 dan subsider 8 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrizal Sahar Mulya selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 3 kali Rp3.374.403.293 dengan total Rp10.123.209.879," ucap Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/5/2021).
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," tambahnya.