Medan, IDN Times - Terbukti bersalah melakukan pungutan liar (Pungli), Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamaruddin Kaloko dihukum empat tahun penjara.
Tak cuma itu, dia juga didenda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/5).
Kamaruddin dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.