Simalungun, IDN Times - Akibat mencuri berondolan kelapa sawit dari kawasan PTPN IV Padang Matinggi Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun yang nilainya seharga Rp 132 ribu, janda tiga orang anak harus merasakan pahitnya jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pematangsiantar yang terletak di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Bagi terpidana, Nuria Sinambela, vonis yang dijatuhkan hakim sangatlah berat. Apalagi membayangkan nasib kehidupan tiga anaknya selama dirinya dalam tahanan. Padahal yang menjadi tulang punggung untuk menutupi perekonomian hanyalah dirinya. Ibu yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini pun hanya bisa berdoa pengalaman pahit ini segera berlalu.