Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ganjar Sebut Pernyataan Jokowi Akan Turunkan Kualitas Demokrasi

Ganjar Sebut Pernyataan Jokowi Akan Turunkan Kualitas Demokrasi
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Istana Maimun Kota Medan, pada Minggu (28/1/2024). (IDN Times/Indah Permata Sari)
Share Article

Medan, IDN Times - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo merespon pernyataan Presiden Joko Widodo, yang menyebutkan bahwa Presiden memiliki hak dan diperbolehkan untuk berpihak maupun berkampanye pada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal ini dikatakan Ganjar usai berkampanye kepada masyarakat nelayan Kampung Nelayan Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (28/1/2024).

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.

1. Ganjar menilai pernyataan Jokowi memicu ketidaknetralan aparat negara

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo (IDN Times/Indah Permata Sari)
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo (IDN Times/Indah Permata Sari)

Menurut Ganjar, statement Joko Widodo agak mengkhawatirkan. Sebab, menjadi pemicu ketidaknetralan aparat negara dan menurunkan kualitas demokrasi.

"Kalau mulai dengan statement baru ikut kampanye, maka saat ini agak mengkhawatirkan. Karena proses tidak netral pasti berjalan dan itu akan menurunkan kualitas demokrasi," katanya.

2. Aturan Presiden boleh berkampanye hanya untuk yang mau maju lagi

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo (Screenshoot video)
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo (Screenshoot video)

Lanjutnya, ketentuan yang mengatur presiden boleh berkampanye memang ada. Namun, dalam ketentuan hanya untuk Presiden yang akan kembali maju menjadi calon presiden untuk periode kedua.

"Aturannya boleh dah harus cuti. Tapi sebenarnya ketentuan itu untuk presiden yang mau maju lagi, yang incumbent. Kalau tidak, lebih baik netral semuanya. Seperti perintah presiden waktu itu, kepada kepala daerah, TNI/polri dan ASN seluruhnya harus netral," tegasnya.

3. Jokowi sempat sebut ketentuan terkait kampanye

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo (Screenshoot video)
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo (Screenshoot video)

Presiden Joko Widodo juga sempat menyebutkan ketentuan, mengenai kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bagian kedelapan UU tersebut membahas kampanye pemilu oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.

Detail mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden termaktub dalam pasal 299, yang juga mencakup hak kampanye bagi pejabat negara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Arifin Al Alamudi
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari

Latest News Sumatera Utara

See More

Clapham dan Kumpulan Pengusaha Medan Dorong UMKM Tumbuh Lewat AI

27 Jun 2026, 20:00 WIBNews