Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Fakta Baru Terungkap di Sidang Eks DPRD Langkat yang Tewas
Persidangan eks dprd langkat yang tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Sejumlah fakta sempat terungkap dalam persidangan penembakam yang menewaskan Eks Anggota DPRD Langkat Paino. Salah satu fakta yang terungkap, proyektil yang dilontarkan dari senjata api ditemukan dalam celana korban.

Dalam persidangan perdana yang menghadirkan terdakwa yang juga diduga sebagai otak pelaku Luhur Sentosa Ginting (Tosa Ginting), secara online. Dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ladys Meriana Bakara, dibantu dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamattan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, menghadirkan 5 sakksi yakni Susilawati sembiring selaku adik ipar korban, Nilawati Sembiring, aelaku istri korban dan Dika Syahputra Boiman alias Wak Man serta Denius, selaku warga sekitar.

1. Proyektil ditemukan dalam celana ketika pihak rumah sakit melucuti baju korban

Persidangan eks dprd langkat yang tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ditemukan proyektil peluru sendiri, diungkapkan oleh saksi pertama Susilawati. Hal itu diketahui ketika korban Paino, yang sudah terbujur kaku tidak bernyawa dibawa ke rumah sakit Putri Bidadari Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Saat itu, perawat membuka seluruh pakaian dan terlihat luka tembak dari dada kanan tembus ke punggu bawah.

Di saat bersamaan, ketika membuka celana yang dikenakan oleh korban. Terlihat proyktil peluru yang masuk ke dalam celana dan akhirnya disita pihak kepolisian untuk dijadikan salah satu barang bukti.

"Saya mendapat kabar dari centeng abang saya ditembak seseorang. Lalu abang saya dibawa ke rumah, saya lihat abang saya sudah tidak bernyawa. Karena saya sempat periksa denyut nadinya tidak berdetak. Lau abang saya langsung kami bawa ke rumah sakit Putri Bidadari, dengan harapan nyawanya dapat tertolong. Di situlah saat seluruh pakaian dilucuti termaksud celana ditemukan proyektil peluri dan luka tembak tembus," kata Susilawati, dihadapan majelis hakim.

2. Majelis hakim sempat menunjukan beberapa barang bukti termasuk proyektil peluru

Persidangan eks dprd langkat yang tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Hal ini juga sempat menjadi perdebatan, dimana Penasehat Hukum (PH) terdakwa Minola Sembayang ingin memastikan terkait keterangan saksi. Terkait proyekti yang dinyatakan tembus dari dada kanan hingga punggung bepakang. Namun proyektil bisa ditemukan dalam celana korban.

Minola, meminta majelis hakim untuk membongkar barang bukti pakaian dan proyekti dalam persidangan. Hingga akhirnya, barang bukti dikeluarkan dan ditunjukan dalam persidangan. Memang saat ditunjukan, ada lubang diduga bekas peluru tembus mulai dari baju, kaos kutang dan tidak tembus ke belakang baju.

Setelah menunjukan barang bukti, lalu majelis hakim meminta agar saksi kembali menjelaskan kejadian. Atas peristiwa ini akhirnya pihak keluarga membuat laporan secara resmi kepihak kepolisian, dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Brimob Poldasu, guna dilakukan autopsi.

3. Berharap keadilan, kepala desa bersedia letakkan jabatan jika desa damai

Persidangan eks dprd langkat yang tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam persidangan, Susilawati menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadilnya terhadap terdakwa yang sudah melakukan perbuatan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

"Warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat menginginkan adanya kedamaian dan ketentraman di wilayah kami," jelas Susilawati.

Dirinya juga menyampaikan, jika besar harapan agar kasus seperti ini  (Penembakan dengan senjata api) jangan pernah terulang lagi. Untuk itu, dirinya selaku keluarga dan mewakili masyarakat di desa bermohon agar terdakwa dapat dihukum berat sesuai dengan perbuatanya dan peraturan yang berlaku.

"Saya bersedia meletakan jabatanya sebagai Kepala Desa jika  dianggap perlu atau hal tersebut bisa membawa ketentraman di Desa," timpal Susilawati, yang juga menjabat sebagaie Kepala Desa (Kades) Desa Besilam Bukit Lembasa.

4. Inisiatif autopsi permintaan keluarga yang ingin mengetahui pasti penyebab kematian

Persidangan eks dprd langkat yang tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Nilawati istri Paino, dalam kesaksiannya juga menceritakan hal tak berbeda jauh dengan apa yang dikatakan saksi Susilawati. Di mana dirinya pertama kali mengetahui suaminya dibunuh dari seorang temannya bernama Manurung.

Namun pada saat itu, Manurung tidak berani mengatakan jika Paino tewas dibunuh, melainkan jatuh dari sepeda motor.

"Lokasinya gelap yang mulia dan sudah ramai orang, saya bisa mengenali suami saya. Posisinya telentang dan saya sempat berpikir sepertinya sudah tidak bernyawa. Tapi saya percaya masih bisa tertolong, maka saya bawa ke rumah adik saya Susilawati," kata Nilawati.

"Suami saya direbahkan di bangku dan saya pangku bagian kepala. Ada luka dan darah pada bagian dada kanannya. Cuma gak nampak lukanya tertutup baju. Saya terus mendampingi suami, cuma saya gak fokus lagi," timpal Nilawati, mengenang peristiwa itu.

Nilawati mengatakan hal serupa, jika autopsi di RS Bhayangkara adalah inisiatif keluarga. "Saat di RSU Putri Bidadari dibuka bajunya dan celana, ada ditemukan proyektil setelah pakaian dalamnya dibuka," sambung dia.

5. Istri korban menangis, terakhir melihat korban tengah tidur dan akhirnya ditemukan meninggal

Persidangan eks dprd langkat yang tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kemudian Nilawati menegaskan jika memang suaminya tidak pernah terlibat masalah dengan siapa pun. Sementara warung kopi yang disinggahi Paino, sebelum ditemukan tewas tertembak merupakan warung milik mamak angkat korban. 

"Selepas dari ladang, dia (Paino) pasti singgah ke warung naik trailnya. Yang paling saya sedihkan, saya terakhir ketemu, itu pun suami saya masih tidur dan pamit belanja ke Medan pagi harinya. Tak ada ketemu lagi karena saya pulang sore dan suami belum pulang ke rumah," ujar Nilawati, dengan mata berkaca.

Nilawati pun tak membantah jika dulu almarhum suami adalah seorang pengusaha sawit. Bahkan usaha milik korban dan terdakwa berdekatan. "Dulu suami saya pernah pengusaha sawit. Usaha sawit suami dan terdakwa (Tosa Ginting) berada disatu desa," jaelas Nilawati.

JPU sempat menyinggung soal keberadaan gudang sawit milik Okor Ginting atau ayah dari Tosa Ginting. "Iya tahu, pergi dan pulang melintasi gudang Okor. Cuma pada saat kejadian saya ada lihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu disekitar gudang," tegas Nilawati.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, ketua majelis hakim pun bertanya kepada terdakwa Tosa Ginting.

"Bagaimana terdakwa? bagaimana keterangan saksi," kata ketua majelis hakim Ledis.

"Cukup yang mulia," ujar Tosa Ginting.

Akhirnya, sidangpun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 8 Mei dengan memintai keterangan dua saksi lainnya. Terdakwa Tosa Ginting, disangkakan melanggar pasal 340 KUHPidana.

Adapun dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Editorial Team

Related Article