Persidangan eks dprd langkat yang tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Kemudian Nilawati menegaskan jika memang suaminya tidak pernah terlibat masalah dengan siapa pun. Sementara warung kopi yang disinggahi Paino, sebelum ditemukan tewas tertembak merupakan warung milik mamak angkat korban.
"Selepas dari ladang, dia (Paino) pasti singgah ke warung naik trailnya. Yang paling saya sedihkan, saya terakhir ketemu, itu pun suami saya masih tidur dan pamit belanja ke Medan pagi harinya. Tak ada ketemu lagi karena saya pulang sore dan suami belum pulang ke rumah," ujar Nilawati, dengan mata berkaca.
Nilawati pun tak membantah jika dulu almarhum suami adalah seorang pengusaha sawit. Bahkan usaha milik korban dan terdakwa berdekatan. "Dulu suami saya pernah pengusaha sawit. Usaha sawit suami dan terdakwa (Tosa Ginting) berada disatu desa," jaelas Nilawati.
JPU sempat menyinggung soal keberadaan gudang sawit milik Okor Ginting atau ayah dari Tosa Ginting. "Iya tahu, pergi dan pulang melintasi gudang Okor. Cuma pada saat kejadian saya ada lihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu disekitar gudang," tegas Nilawati.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, ketua majelis hakim pun bertanya kepada terdakwa Tosa Ginting.
"Bagaimana terdakwa? bagaimana keterangan saksi," kata ketua majelis hakim Ledis.
"Cukup yang mulia," ujar Tosa Ginting.
Akhirnya, sidangpun ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 8 Mei dengan memintai keterangan dua saksi lainnya. Terdakwa Tosa Ginting, disangkakan melanggar pasal 340 KUHPidana.
Adapun dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).