Eksekutor Sempat Ragu Tembak Eks DPRD Langkat

Langkat-IDN Times - Terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menceritakan alasan dirinya berada di Bukit Nenengan, Bukit ini kerap disebut sebagai lokasi untuk memantau pergerakan korban Paino, eks DPRD Langkat yang tewas ditembak.
Hal itu diungkap Tosa pada sidang di Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (11/8/2023) malam.Tosa mengakui kerap berada di sana untuk memantau atau mengawasi kebun sawit milik orang tuanya.
Di sidang kali ini, Tosa juga kembali tidak membantah jika dirinya ada memerintahkan untuk memberi pelajaran kepada almarhum Paino akibat kesal atas sikap Paino. Karena menurut dia, korban selalu menerima atau membeli sawit hasil curian dari kebun orang tuannya yakni Okor Ginting.
1. Terdakwa Tosa, akui kerap berada di Bukit Neneng pantau perkebunan sawit orang tuanya

Perintah memberi pelajaran kepada korban yang diungkapkan Tosa, ditujukan kepada sang eksekutor yang juga terdakwa Dedi Bangun. Perintah ini langsung dilakukan dan dirinya mengajak terdakwa Tato untuk melakukan pengejaran terhadap korban ketika mereka berada di gudang lama milik orang tua Tosa Ginting (Okor Ginting).
Di waktu yang bersamaaan, Tosa juga mengaku memerintahkan terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdan untuk mengawasi gerak-gerik korban Paino, yang ketika itu berada diwarung Amiran sampai dengan korban hendak melintasi Tempat Kerjadian Perkara (TKP).
"Saya memang selalu berada di Bukit Nenengan itu, kalau mau melihat atau mengawasi kebun sawit milik orang tua saya. Saya juga ada memerintahkan DedI, agar memberi pelajaran kepada korban (Paino) karena dia selalu menerima atau membeli buah sawit hasil curian dari kebun orang tua saya," kata Tosa, dipersidangan.
"Saat kami (Tosa, Dedi, Tato) berada di bekas gudang sawit, saya ada mengatakan sebentar lagi Paino lewat ini, tak lama kemudian Paino melintasi lokasi, lalu saya katakan pada Dedi itu Paino, kejar-kejar!, lalu Dedi langsung mengajak Tato berboncengan dengan kereta untuk mengejar Paino," beber Tosa, kembali.
2. Usai menghabisi korban, para terdakwa melakukan pertemuan di Diskotik Key Garden

Setelah itu Tosa menerima laporan dari via seluler jika mereka gagal melakukan pengejaran terhadap Paino. Ini dikarenakan Paino terlalu kencang mengendarai kereta dan mereka membubarkan diri. Tosa dan Tio langsung menunju warung yang berada di Bukit Satu untuk membeli makanan karena lapar.
Ketika makan itulah, Tosa kembali mendapat telpon dari Tato yang mengatakan Dedi tidak berani. Mendengar itu, Tosa lalu mengatakan kalau tidak berani diarahkan untuk kembali saja dulu. “Sudah, kalau tidak berani balik aja kalian,” ucap Tosa kembali dihadapan majelis hakim.
Beberapa menit kemudian setelah mereka makan, Tosa kembali menerima laporan dari Dedi yang mengatakan beres bos. Lalu dijawab Tosa, jika mau bertemu dengan dirinya langsung bertemu saja di Key Garden (Diskotik).
Saat majelis hakim menunjukan barang bukti pembunuhan terhadap Paino berupa sepucuk senjata api (Senpi). Tosa mengatakan, tidak mengenal dan tidak pernah tahu tentang senjata api yang ditunjukan majelis hakim. Namun dirinya tidak menyanggah jika mengenal Sumarti alias Pok Atik.
3. Terdakwa Tosa kembali ungkapkan mendapat intimidasi dari personil Ditreskrimum Poldasu

Keterangan terdakwa Tosa tidak jauh berbeda dengan kesaksian empat terdakwa lainnya saat dihadirkan sebagai saksi Mahkota. Namun ada beberapa poin kesaksian yang dibantah terdakwa Tosa. Kesaksian yang pernah disampaikan ke empat terdakwa sebelumnya didalam persidangan juga berkesesuaian dan saling berkaitan antara satu dengan lainnya, juga setara dengan hasil BAP dari pihak kepolisian.
Hanya saja terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting tetap bersikeras. Jika dirinya tidak pernah menyuruh membunuh, hanya memerintahkan eksekutor Dedi Bangun, untuk memberi pelajaran kepada Paino dengan cara dibacok agar cedera sehingga tidak lagi menerima buah sawit hasil curian dari kebun orang tuanya.
Dalam persidangan tetsebut terdakwa Tosa kembali mengatakan saat dirinya diamankan pihak kepolisian dan ketika diambil keteranganya atau hendak di BAP baik sebagai saksi atau tersangka, dirinya selalu diintimidasi dan mendapat tekanan dari pihak kepolisian (Poldasu). Sehingga banyak BAP yang tidak sesuai dengan keterangannya.
4. Sidang dilanjutkan pekan depan, agenda membacakan tuntuan dari JPU kepada para terdakwa

Seusai sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, majelis hakim melanjutkan persidangan konfrontir antara terdakwa Tosa dengan ke empat terdakwa lainnya (Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan).
Dari konfrontir tersebut terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan tidak keberatan dan menerima atas kesaksian (konfrontir) dari terdakwa Dedi Bangun dan Heriska Wantenero alias Tio.
Kedua terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan membantah kesaksian (konfrontir) yang disampaikan oleh terdakwa Tosa diantaranya terkait pemberian sejumlah dana dan keterangan tentang senjata api.
Malam itu juga persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Persedanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato. Hingga majelis hakim menutup persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat tanggal 25 Agustus 2023 mendatang dengan agenda tuntutan terhadap para terdakwa.





















