Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
JPU Erick Sarumaha menjelaskan lokasi dan waktu terjadinya perbuatan hukum dugaan korupsi itu terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut sekitar Maret hingga Juli tahun 2020.
“Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erick Sarumaha.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (11/11), dengan agenda keterangan saksi-saksi.
“Dikarenakan para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (11/11), dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Sarma Siregar.
Diketahui kasus terdakwa Aris dan Ferdinan merupakan hasil pengembangan dari dua terdakwa sebelumnya yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Medan, yakni mantan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.
Saat ini, kasus yang menyeret Alwi dan Robby masih bergulir dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, sehingga hukuman terhadap keduanya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.