Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Ilustrasi Seleksi PPPK
Share Article

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan suap seleksi PPPK guru Kabupaten Langkat.

Berkas yang dilimpahkan adalah para tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Alek Sander. Mereka bertiga adalah tersangka baru yang menyusul dua kepala sekolah sebelumnya.

1. Polda Sumut menunggu hasil penelitian Jaksa

Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat, berunjuk rasa di Polda Sumut (Dok. Istimewa)
Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat, berunjuk rasa di Polda Sumut (Dok. Istimewa)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka dilimpahkan pad  Rabu (30/10/2024).

"3 tersangka tambahan perkara seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Langkat, berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan," kata Hadi, Jumat (1/11/2024).

2. Jika lengkap, para tersangka akan segera diadili

Massa dari Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat saat berunjuk rasa di Polda Sumut, 4 Maret 2024 (Dok. Istimewa)
Massa dari Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat saat berunjuk rasa di Polda Sumut, 4 Maret 2024 (Dok. Istimewa)

Jika nanti jaksa menyatakan berkas itu lengkap, maka tiga tersangka itu akan dilimpahkan beserta barang bukti kepada jaksa. Mereka pun akan segera diadili di meja hijau.

3. Berkas perkara dua tersangka sebelumnya sudah lengkap

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kepala Sekolah Dasar SDN 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat Awaludin, ditetapkan tersangka bersama Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Berkas kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Akan tetapi, keduanya belum dilimpahkan ke kejaksaan. Hadi bilang, jaksa meminta supaya pelimpahan dua kepsek dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru diantaranya Kadisdik dan kepala BKD.

"Hasil kordinasi, pihak jaksa bahwa penjadwalan tahap 2 akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara 3 tersangka tambahan (Kadisdik, BKD dan Kasie Disdik), untuk berkas perkara 3 tersangka tambahan. Dalam dua minggu kedepan akan dikirimkan penyidik ke Jaksa."

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.

Kelimanya ialah, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.

Share Article
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo

Latest News Sumatera Utara

See More

Sebanyak 13 Tambang Ilegal di Sergai dan Deli Serdang Ditertibkan

27 Jun 2026, 08:00 WIBNews