Eks Pejabat Dinkes Anambas Jadi Tersangka Korupsi

Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan BS, mantan pejabat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto mengatakan, penyidikan kasus ini telah dilakukan secara mendalam sejak akhir tahun 2023 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini merugikan negara sebesar Rp880 juta, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Penetapan tersangka didasarkan pada pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan 14 saksi, ahli, dokumen surat, serta audit kerugian negara," kata Budhi, Jumat (10/1/2025).
1. Penetapan tersangka dan status penahanan
Budhi menjelaskan, BS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: PRINT-8/L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka BS juga telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/L.10.13.8/Fd.2/01/2025.
"BS berperan sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut," ungkapnya.