Batam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan BS, mantan pejabat Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto mengatakan, penyidikan kasus ini telah dilakukan secara mendalam sejak akhir tahun 2023 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini merugikan negara sebesar Rp880 juta, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Penetapan tersangka didasarkan pada pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan 14 saksi, ahli, dokumen surat, serta audit kerugian negara," kata Budhi, Jumat (10/1/2025).