Ilustrasi kapal (IDN Times/Sukma Shakti)
Mulyadi, Kabid P2 Bea dan Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai membenarkan bahwa pihaknya melakukan penegahan (Tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean) pada Kapal Sunlu Jaya I pada 9 Desember 2020 dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ditemukan di atas kapal.
"Barang secara keseluruhnya kami amankan ke gudang penyitaan, kita lakukan penegahan dan penyegelan, dan kita terbitkan surat bukti penindakan," ujarnya.
Untuk tindak lanjut, dolakukan pemeriksaan pada pihak-pihak yang dianggap mengetahui, memiliki, dan mengangkut barang tersebut, di antaranya nakhoda, awak kapal, dan pengangkut barang.
"Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk yang bersangkutan untuk kita tingkatkan ke proses penyidikan. Sehingga proses lebih lanjut kita kenakan sanksi administrasi pada mereka, kepada pihak agen pelayaran," ujarnya.