Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Tangkap-Lepas Barang Ilegal di Teluk Nibung, Ini Kata Bea Cukai

Ilustrasi kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Tanjung Balai, IDN Times - KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan tangkap lepas Minuman Keras (Miras) dan Kosmetik ilegal asal Malaysia dari Kapal KLM. Sunly Jaya I di perairan Asahan Mati (pemotongan), Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun pihak bea cukai membantah telah melakukan tangkap lepas. Berikut kronologisnya.

1. Bermula dari kapal kandas di perairan Asahan

Ilustrasi Kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Informasi dihimpun IDN Times, penangkapan Miras dan Kosmetik ilegal asal Malaysia tersebut bermula pada saat kapal KLM Sunly Jaya I kandas di perairan Asahan Mati atau biasa disebut Pemotongan.

Lalu kapal Patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung datang menghampiri kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan/Cheking. Ditemukan barang bukti berupa 8 kotak kosmetik, 1 kotak kosmetik dan obat-obatan, 1 kotak obat-obatan yang diduga ilegal.

Kemudian seorang nakhoda kapal inisial J.E.M dan seorang awak sarana pengangkut inisial Y diamankan petugas Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai. Serta mengamankan Miras dan Kosmetik.

2. Diduga ada penyelewengan aturan

Ilustrasi kapal. (IDN Times/Arief Rahmat)

Syaiful, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Keadilan Masyarakat menduga adanya penyelewengan aturan yang dibuat oleh Bea dan Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai dalam kejadian ini.

Ia menduga ada oknum dari Bea dan Cukai Teluk Nibung yang membiarkan KM Sunly Jaya 1 tetap bisa berkeliaran dan juga barang yang disita oleh Bea Cukai dikembalikan kepada pemilik tanpa prosedur yang tepat. 

"Barang sitaannya itu dikembalikan secara ilegal tanpa prosedur. Seharusnya hal itu dimusnahkan. Lalu pelaku bagaimana kabarnya?" ujarnya. 

3. Bea Cukai periksa beberapa orang

Ilustrasi kapal (IDN Times/Sukma Shakti)

Mulyadi, Kabid P2 Bea dan Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai membenarkan bahwa pihaknya melakukan penegahan (Tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean) pada Kapal Sunlu Jaya I pada 9 Desember 2020 dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ditemukan di atas kapal.

"Barang secara keseluruhnya kami amankan ke gudang penyitaan, kita lakukan penegahan dan penyegelan, dan kita terbitkan surat bukti penindakan," ujarnya.

Untuk tindak lanjut, dolakukan pemeriksaan pada pihak-pihak yang dianggap mengetahui, memiliki, dan mengangkut barang tersebut, di antaranya nakhoda, awak kapal, dan pengangkut barang.

"Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk yang bersangkutan untuk kita tingkatkan ke proses penyidikan. Sehingga proses lebih lanjut kita kenakan sanksi administrasi pada mereka, kepada pihak agen pelayaran," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us