Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Utara akhirnya menetapkan 3 tersangka, terkait kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu T.A 2018 yang terletak di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara. Hal ini dinyatakan saat dikonfirmasi awak media, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Selasa malam (1/8/2020).
Adapun dugaan korupsi pada pembangunan tersebut, bernilai hingga Rp44.973.352.460,93. Diduga mangkrak, tak selesai sampai saat ini yang dikerjakan kontraktor PT. Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) ditangani oleh Tipikor Polda Sumut.