Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Menurut informasi dari tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut, sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia jasa.
Penyidik juga berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik kapal. Sementara, perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP Sumut untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
Meski demikian, Executive Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli, memastikan bahwa kegiatan operasional di wilayah Pelindo Regional 1 tetap berjalan normal tanpa gangguan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Ia menjelaskan pengadaan tersebut terjadi pada tahun 2019 di PT Pelindo 1, jauh sebelum Pelindo melakukan merger pada tahun 2021. Pelindo menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” ungkap Jonedi.