Tebing Tinggi, IDN Times – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak secara intensif dan menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
