Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi Papan Pintar, Kejati Sumut Obok-obok Tebing Tinggi

WhatsApp Image 2025-10-30 at 4.32.57 PM.jpeg
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). (Dok Kejati Sumut)

Tebing Tinggi, IDN Times – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak secara intensif dan menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

1. Penyidik datangi Disdik dan BPKPD

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tim penyidik Kejati Sumut mendatangi dua lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang berada di kompleks kantor Wali Kota Tebing Tinggi.

Kedua lokasi itu menjadi fokus penggeledahan karena diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan smartboard.

2. Penyelidikan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024

-
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang berjalan.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas maupun Kepala Badan serta beberapa ruangan lain di dua lokasi dimaksud, guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,” ujar Bani Ginting dalam keterangannya, Kamis petang.

Menurutnya, tim penyidik mencari berbagai bukti pendukung seperti dokumen kontrak, laporan progres proyek, dokumen pembayaran, hingga data elektronik yang dapat memperjelas dugaan aliran dana dalam proyek tersebut.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,

3. Penyidik membawa beberapa berkas dan perangkat komputer dari dua lokasi

WhatsApp Image 2025-10-30 at 4.32.57 PM.jpeg
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025). (Dok Kejati Sumut)

Selama penggeledahan berlangsung, aparat dari Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut bersama sejumlah personel pengamanan terlihat membawa beberapa berkas dan perangkat komputer dari dua lokasi tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Bani Ginting, penggeledahan di Tebing Tinggi merupakan bagian penting dari upaya penyempurnaan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard yang sudah menjadi perhatian publik.

“Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Menyemai Harapan Ketahanan Pangan lewat Pertanian Urban di Siantar

31 Okt 2025, 10:02 WIBNews