Dugaan Korupsi Kapal Tunda Pelindo Sudah Masuk Penyidikan

- Penyidikan diperkuat dengan pemeriksaan saksi dan bukti
- Penindakan korupsi tidak tebang pilih, termasuk di BUMN Kepala Kejati Sumut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk di perusahaan BUMN.
- Proyek kapal tunda sudah mangkrak sejak 2019
Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda milik PT Pelindo, dengan nilai proyek mencapai Rp135 miliar, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggungjawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatan-perbuatannya,” kata Harli kepada wartawan di Medan, Selasa (2/9/2025).
1. Penyidikan diperkuat dengan pemeriksaan saksi dan bukti

Harli menjelaskan bahwa saat ini tim Pidsus Kejati Sumut terus mengoptimalkan proses penyidikan. Lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa untuk memperdalam pengusutan.
“Penyidik terus, saksi-saksi sedang diperiksa dan bukti-bukti sedang dipelajari, sudah penyidikan,” ujarnya.
Kejati Sumut bahkan melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo, Graha Pelindo Satu, Belawan, pada 11 Agustus 2025 lalu. Tujuannya, mencari bukti tambahan yang dapat menguatkan penetapan tersangka.
2. Penindakan korupsi tidak tebang pilih, termasuk di BUMN

Kepala Kejati Sumut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk di perusahaan BUMN.
“Teman-teman bisa melihat upaya-upaya kami, terhadap tindak pidana korupsi kita harus tegas,” tegas Harli.
Ia menekankan, langkah hukum yang diambil bertujuan memberi kepastian kepada publik tentang siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
3. Proyek kapal tunda sudah mangkrak sejak 2019

Kasus ini bermula dari kerja sama PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada 2019. Proyek tersebut seharusnya menghasilkan dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai.
Namun, hingga kini proyek senilai Rp135 miliar itu belum juga selesai dikerjakan. Ia menambahkan, saat ini penyidik juga sedang menghitung potensi kerugian negara yang muncul dari proyek mangkrak tersebut.
“Seyogyanya pekerjaan ini, adalah pengadaan kapal tunda yang dikerjakan oleh PT Pelindo dan PT Dok Perkapalan Surabaya. Itu nilainya Rp135 miliar bahwa sampai saat ini pekerjaan itu belum selesai,” ungkap Harli.