Gudang solar ilegal milik PT ANR di dekat rumah AKBP Achiruddin (IDN Times/Indah Permata Sari)
PT ANR merupakan mitra resmi dari PT Pertamina. Semenjak kasus ini mencuat, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menangguhkan usaha milik PT ANR sebagai agen solar mitra mereka.
"Jadi kami mendukung penegakkan hukum, yang dilakukan tim Polda Sumut. Dan terhadap tadi yang disebutkan ramai, kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR), untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Polda Sumut," kata Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu (10/5/2023).
Satria mengatakan, piphaknya juga melakukan ulasan terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Jika nanti PT ANR terbukti melakukan pelanggara, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Yang pasti kita akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Makanya akan kita lihat review, hasil dari penyelidikan seperti apa. Jika memang ada sesuatu hal memberatkan atau terbukti maka sanksi yang terberat adalah pemutusan hubungan usaha," jelas Satria.
Dari hasil penggeledahan, Polda Sumut menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian, tiga tanki besar dan barang bukti lainnya. Polda Sumut juga tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri.