Dua Penjual Lutung dan Kukang Api Dituntut 42 Bulan Penjara

Medan, IDN Times – Afrizal (57) dan Iskandar (50) harus menanggung pilu. Keduanya hanya mampu terduduk layu saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman atas kasus perdagangan satwa dilindungi yang menjerat mereka.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2024), JPU menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun enam bulan penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Afrizal dan terdakwa Iskandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sebut JPU AP Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
1. Keduanya juga dituntut bayar denda masing – masing Rp50 juta
Jaksa menilai perbuatan keduanya telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Mereka didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
2. Ditangkap saat hendak bertransaksi lutung emas
Kasus ini bermula pada Senin (22/7/2024). Sata itu polisi menyelidiki informasi terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi di kawasan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Polisi kemudian menemui Afrizal dan Ahmad alias Rudi (saksi) yang membawa kandang. Saat di buka, di dalam kandang itu terdapat dua individu lutung emas, seekor musang tenggalung dan seekor tupai jelarang.
Afrizal bilang, dia masih memiliki seekor lutung emas lagi dalam keadaan sakit serta dua ekor kukang api. Satwa dilindungi itu disimpan di rumahnya di kawasan Medan Perjuangan.
3. Afrizal mengaku mendapat satwa dari Iskandar
Afrizal menjelaskan satwa-satwa tersebut dibelinya dari Iskandar. Polisi kemudian mendatangi rumah Iskandar di kawasan Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Di sana, polisi menemukan 2 ekor lutung. Iskandar pun mengakui sudah menjual satwa kepada Afrizal. Sementara Iskandar mengaku membeli 3 ekor lutung yang masih anakan dari seseorang bernama Yulih (buron).