Medan, IDN Times – Afrizal (57) dan Iskandar (50) harus menanggung pilu. Keduanya hanya mampu terduduk layu saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman atas kasus perdagangan satwa dilindungi yang menjerat mereka.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2024), JPU menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun enam bulan penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Afrizal dan terdakwa Iskandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” sebut JPU AP Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.