Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan sanksi berat berupa vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa Iin Fauza, 32 dan rekannya Irfan Fadli, 36 di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/6). Keduanya terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari Riau menuju Medan.
Salah satu dari dua pemuda itu bahkan masih berstatus mahasiswa semester VI salah satu universitas di Riau. Saat disuruh berdiri oleh majelis hakim yang membaca keputusan, keduanya hanya bisa tertunduk pasrah.