DPRD Sumut Desak Menteri BUMN Erick Thohir Berhentikan Dirut PTPN III

Medan, IDN Times - DPRD Provinsi Sumatra Utara mendesak Menteri Negara BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Holding PT Perkebunan Nusantara III Mohammad Abdul Ghani. Karena dianggap tidak cakap memimpin perusahaan plat merah sehingga menimbulkan keresahan yang berkepanjangan dikalangan karyawan. Bahkan telah terjadi ketidakadilan akibat perlakuan yang berbeda satu Provinsi dengan Provinsi lainnya.
Penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatra Utara Ruben Tarigan membeberkan banyak sekali permasalahan terjadi di tubuh perkebunan Badan Usaha Milik Negara ini. Pertama, pihaknya menerima keluhan dari para karyawan eks PTPN III Medan yang sudah dilebur masuk kedalam Sub Holding PTPN IV Palm Co diberi nama Regional I.
"Nasib karyawan kini tidak tenang karena kebijakan Dirut Mohammad Abdul Ghani dianggap tidak terbuka kepada karyawan, suka-suka hatinya saja sehingga dinilai tidak berkeadilan," ucap Ruben.
Kemudian perlakuan internal tentang pemberian bonus, berbeda besaran yang diberikan antara eks PTPN III Sumatera Utara dengan eks PTPN V Riau. Di luar kasus itu juga terjadi berbagai persoalan termasuk di eksternal namun tidak mampu diatasi. Seperti terjadi pencurian TBS secara masif yang nota bene milik negara hingga menjadi kerugian negara.
"Oleh karena itu menteri Erick Thohir diimbau menaruh perhatian dan berlaku cepat segera memberhentikan Direktur Utama Mohammad Abdul Ghoni," ungkapnya.
1. Akan mendorong DPRD Sumut menyurati secara resmi Meneg BUMN Erick Thohir

Penasehat Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatra Utara, Wagirin Arman mendesak Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan Holding Perkebunan Nusantara III maupun Sub Holding Perkebunan seperti PalmCo, SupportingCo dan SugarCo yang bermarkas di Jakarta. Karena hingga kini keberadaannya selain merugikan daerah juga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat perkebunan.
"Kalau keberadaan Holding perkebunan serta turunannya tidak mampu membawa kesejahteraan para pekerja, sebaliknya apabila membawa mudorat, maka lebih baik dibubarkan saja. Meneg BUMN Erick Thohir segera memecat Mohammad Abdul Ghoni dari Dirut Holding Perkebunan," kata Wagirin Arman sambil menyebut saat ini bertumpuk-tumpuk permasalah terjadi di Sub Holding PTPN IV PalmCo Regional I Sumatera Utara.
Menurut Ketua DPRD Sumut Priode 2014-2019 ini, pembentukan Holding Perkebunan telah merugikan daerah, bukan hanya dari sektor ekonomi, lebih jauh telah merusak kultur dan budaya masyarakat perkebunan sekitarnya.
Pihaknya akan mendorong DPRD Sumut menyurati secara resmi Meneg BUMN Erick Thohir untuk menyampaikan permasalahan ini. Saat ini semua hal dan urusan ditarik ke kantor Holding Jakarta. Sehingga menyulitkan daerah melakukan penyelesaian kinerja mereka. Akibatnya berbagai kasus timbul tidak mampu diselesaikan direksi yang berkantor di Jakarta.
Dampak sentralisasi di kantor Holding Jakarta, kinerja unit-unit perkebunan, maupun kantor kantor distrik di daerah selalu terlambat, begitu juga terhadap usulan pembayaran termasuk kepada para mitra kerja (pemborong) eks PTPN, permintaan pembayaran harus ke Holding.
2. Holding perkebunan dinilai tidak efisien

Ketua Pimpinan Pusat Komunitas Peduli Perkebunan Negara (KP2N) Zulkifli Barus menambahkan, transformasi menyeluruh BUMN Perkebunan yang telah dilakukan saat ini dengan membentuk tiga Sub Holding Perkebunan tidak efisien dan tidak efektif, malah pada gilirannya berpotensi mengalami kerugian besar.
Hal ini dapat dilihat dari kinerja produktivitas perkebunan, bahwa kapasitas produksi komoditas olahan sawit, termasuk hasil panen tandan buah segar (TBS), juga kapasitas produksi crude palm oil (CPO), minyak nabati dan minyak goreng, kalah atau masih di bawah bila dibandingkan dengan kinerja perusahaan swasta yang produknya sejenis.
Selain itu pembentukan Sub Holding Perkebunan yang menambah organ organisasi mulai dari Direksi, Kadiv, Kasub Div, Staf dan Karyawan akan menambah biaya operasional yang cukup tinggi. Artinya akan menambah panjang alur birokrasi dalam pengambilan keputusan, mulai dari kebijakan di bidang tanaman, teknik/ teknologi, keuangan, sumber daya manusia dan administrasi lainnya.
Demikian juga di masing-masing regional yang dipimpin Region Head dibantu Senior Executive Vice President (SEVP), kewenangannya menjadi berkurang, sementara kewajibannya cukup besar dengan mengelola aset tanaman, pabrik, sumber daya manusia dan lain-lain.
Zulkifli juga membeberkan pemberian bonus tidak sama besaran bulanannya.
3. Tinjau kembali keberadaan Direksi PalmCo

Ketua KP2N Sumatera Utara H. Zulkifli Barus menambahkan, perlu ditinjau keberadaan Direksi PalmCo jika kebijakannya merugikan pekerja. “Kesejahteraan adalah kunci ketenangan dalam bekerja. Manajemen harus cerdik membaca situasi kejiwaan karyawannya,” ujar Zulkifli.
Melihat aksi SP-Bun eks PTPN-III Regional I yang bagai menggeruduk Kantor Direksi di Jl. Sei Batanghari Sei Sikambing pada 21 Juni lalu terdiri dari unsur Ketua Basis dan Tingkat Perusahaan, H. Zulkifli Barus mengatakan, mereka datang untuk memperjuangkan kesejahteraan karyawan.
“Mereka hanya ingin mengatakan, Direksi harus bersikap adil dan pro pekerja,” pungkas Zulkifli Barus.