Dokter Anak Rizky Ardiansyah Dipecat, Ini Alasan RS Adam Malik Medan

Medan, IDN Times - Rumah Sakit Haji Adam Malik (RS HAM) memecat seorang dokter anak bernama dr. Rizky Adriansyah. Pemecatan ini dianggap Rizky tidak logis.
Pemberhentian kerjasama ini berdasarkan surat nomor KP.05.06/D.XXVIII.2.2.1/2321/2025. Sebelumnya, telah beredar surat di media sosial tersebut yang diteken oleh Direktur Utama RS Adam Malik dr. Zainal Safri pada 30 April 2025.
Dalam hal ini, Dr. Rizky, yang juga Ketua IDAI Sumut merasa pihak RS Adam Malik tidak transparan karena dia tidak mengetahui penyebab pasti pemecatan ini terjadi. Namun, dirinya menduga ada berkaitan dengan penolakan yang dilakukan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang pengambilalihan kolegium oleh Kementrian Kesehatan.
"Saya rasa pemecatan itu bukan murni ada masalah di Rumah Sakit Adam Malik, jadi kalau saya meyakininya karena ada pemesanan kekuasaan dari Kementerian Kesehatan terkait dengan apa yang sedang kita perjuangkan bersama melalui Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang intinya kita ingin bersuara terkait kolegium," jelasnya pada IDN Times, Minggu (14/5/2025).
Diketahui, kolegium merupakan kumpulan ahli dari disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut dan menjalankan tugas serta fungsi secara independen dan menjadi alat kelengkapan konsil. Sehingga, kedudukan kolegium tidak dapat dimakmai berada dan/atau bertanggungjawab secara struktural di bawah konsil.
1. Dipecat berdasarkan hasil evaluasi internal

Manager Hukum dan Humas RS Adam Malik Rossario Dorothy Simanjuntak membantah pengakhiran kerja sama tersebut berkaitan dengan penolakan yang dilakukan IDAI, tentang pengambilalihan kolegium oleh Kementerian Kesehatan. Namun berdasarkan hasil evaluasi.
Ia menjelaskan Dr Rizky Adriansyah merupakan dokter mitra berstatus ASN non-Kementerian Kesehatan yang turut memberikan pelayanan di RS Adam Malik melalui perjanjian kerja sama pelayanan medis dengan RS Adam Malik.
“Setelah melakukan serangkaian prosedur evaluasi internal, kami memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tersebut dengan berbagai pertimbangan, dan mengembalikan yang bersangkutan kepada unit kerja tempatnya menjalankan tugas sebagai ASN. Beliau ASN Kemendiktisaintek,” katanya.
Disebutkannya, keputusan mengakhiri kerjasama ini tidak akan menggangu pelayanan di RS Adam Malik.
“Namun kami memastikan keputusan ini tidak akan menganggu pelayanan RS Adam Malik, karena terdapat dokter spesialis dengan keahlian yang sama di RS ini, sehingga semua pasien beliau akan tetap dilayani dengan baik di RS Adam Malik,” jelasnya lagi.
2. Pemerintah dinilai sedang berupaya agar kolegium dibawah Kemenkes

Menurut Rizky saat ini pemerintah sedang berupaya agar kolegium bisa di bawah Kementrian Kesehatan sebagai alat perangkatnya.
"Sementara kita dari organisasi profesi IDAI juga ingin tentunya pemerintah memahami bahwa, kolegium ini merupakan badan independen yang di dalamnya merupakan kelompok ahli disiplin ilmu. Jadi, harus lepas dari birokrasi," katanya.
Terkait perbedaan pandangan ini, Rizky mengatakan ingin melakukan upaya untuk mempertahankan apa yang selama ini sudah dimiliki kolegium tersebut.
"Kolegium ini di setiap profesi itu ada, selama ini hubungannya baik-baik saja tidak ada masalah. Nah, ini terjadi karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan sampai kepada keluarnya putusan Kementerian Kesehatan terkait pembentukan kolegium," tambahnya.
3. Rizky mengaku dibungkam sejak Desember 2024 hingga terjadi mutasi dan pemecatan

Dia menilai proses pembungkaman ini sudah berlangsung sejak Desember 2024.
Pada saat itu, diduga ia diintimidasi oleh IDAI dimana ia dimutasi sepihak tanpa alasan jelas.
Tak hanya itu saja, mutasi sepihak pada dr. Piprim sebagai Ketua Umum PP IDAI hingga disusul dirinya yang juga sebagai IDAI Sumut dalam pemberhentian di RS Adam Malik Medan. Hingga akhirnya, tindakan ini diyakini sebagai akibat dari ketidaksepahaman dengan Kemenkes dalam hal independensi kolegium.
"Selama beberapa bulan ini menjadi kecemasan buat kita kalah misalnya ada lagi ini yang bersuara, siapa lagi yang dimutasi ya," tutur Rizky.
Dikatakannya, secara organisasi tetap berkomitmen sesuai amanah organisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) dan keputusan kongres ilmu kesehatan anak yang tetap mempertahankan adanya kolegium di IDAI.
"Oleh karena kita kekeh (ingin) mempertahankan itu, maka yang pertama kali juga setelah dimutasinya dokter Hikari, dan Ketua UKK Tumbuh kembang dimutasi juga ketua kita dokter Piprim," sebutnya.
4. Rizky menduga pemecatan dirinya berawal dari mempertanyakan pemindahan tugas dokter Piprim di media sosial

Dia menceritakan awalnya pemicu dari pemecatan dirinya di RS Adam Malik saat membuat testimoni di media sosial sebagai bentuk menyuarakan, dalam konteks mempertanyakan apa alasan pemindahan dokter Piprim sebagai dokter ahli jantung anak sekaligus sebagai Ketua Umum IDAI.
"Dalam perkumpulan dokter ahli jantung anak saya merupakan ketua, dan anggotanya adalah salah satu dokter Piprim dan saya disitu dalam konteks membela anggota saya, kenapa dia dipindahkan tanpa alasan yang tidak jelas dan tidak transparan dan tidak objektif alasan pemindahan yang juga beredar di media sosial dan tidak transparan," katanya.
Dia menilai bahwa tindakan ini sudah melukai Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga merugikan masyarakat terutama pasien-pasien jantung, tumbuh kembang, dan hematologi-onkologi.
Dia mengakui bahwa, hubungan antar Dirut dan dirinya sangat akrab. Bahkan, disaat sebelum pemecatan dia sempat dipanggil dan disampaikan pada saat itu kesimpulannya ada tekanan buat Dirut agar menghentikan Rizky.
"Itu dari Direktur Jenderal pelayanan Kesehatan dari Kemenkes. Nah, saya waktu itu awalnya diminta untuk mengundurkan diri tapi saya menolak karena kalau saya mengundurkan diri berarti posisi saya salah. Dan saya sempat menanyakan apakah ada pekerjaan saya yang salah selama saya bekerja di Adam Malik, atau ada sesuatu yang memang ada dasar hukumnya silahkan kalau memang itu diungkapkan," jelasnya.
Hingga akhirnya, yang disepakati Rizky dikembalikan ke Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.
"Karena memang status ASN saya di Kemendiknas, karena saya juga dosen," tuturnya.
Kemudian, Rizky dipanggil kembali oleh Dirut. Namun, saat masih dalam keadaan sibuk untuk melakukan visit dan Dirut juga memiliki kegiatan lain.
"Akhirnya, karena tidak bisa ketemu beliau mengirimkan surat ke saya. Surat pemberhentian kontrak kerjasama. Lalu saya jawab oke gak apa, setelah itu komunikasi kami berhenti dan saya selaku bawahan saya punya atasan juga, saya lapor keatasan saya Ketua Departemen Ilmu Kesehatan Anak, dan lapor juga ke Dekan Fakultas Kedokteran USU. Artinya, ini secara birokrasinya juga saya ikuti. Tapi intinya, saya menolak pemberhentian kontrak kerjasama itu," katanya.
5. Diminta masyarakat untuk banyak dilibatkan pada perubahan Undang-undang

Dengan adanya peraturan kolegium dalam dunia kedokteran, Rizky meminta agar masyarakat banyak dilibatkan dalam hal setiap adanya perubahan undang-undang.
"Jadi, setiap persoalan Undang-undang kesehatan ini sebenarnya sudah sangat lama. Tapi, memang di organisasi profesi posisinya kita bukan pengambilan jadi kita hanya apa yang diputuskan oleh wakil rakyat dan pemerintah ya kita adalah warga negara yang harus patu. Tapi, kita juga harus melihatnya dari kacamata apakah ini sesuai atau tidak dengan undang-undang dasar 1945.
Lanjutnya, jika tidak sesuai tentu akan melakukan suatu upaya hukum salah satunya judicial review dan sedang berlangsung saat ini terkait tuntutan kolegium tersebut.
Sekedar informasi, Judicial review atau pengujian konstitusional adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
"Harusnya, dibuka saja ruang itu untuk berdiskusi, jangan sampai Tidak dibuka ruang itu. Prinsipnya kita bersedia berdialog, tapi secara terbuka dimana kita juga ingin ada upaya kita untuk kolegium ini independen dari pemerintah dan pembuat kebijakan undang-undang agar lembaga ini independen saja," tutupnya.