Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituding Sebar Fitnah, Hasyim Laporkan Pemilik Akun TikTok dan KPPS

Dituding Sebar Fitnah, Hasyim Laporkan Pemilik Akun TikTok dan KPPS
Anggota DPRD Sumut dan tim kuasa hukum melaporkan ke Polda Sumut adanya tindak pidana pencemaran nama baik ataupun fitnah (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Anggota DPRD Sumut, Hasyim melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun TikTok atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ataupun fitnah. Pemilik akun TikTok itu berinisial EH.

Ia dilaporkan ke Polda Sumut, Jalan SM Raja Medan, Selasa (10/12/2024).

1. Hasyim datang terkait dugaan perampasan suara di TPS

Anggota DPRD Sumut dan tim kuasa hukum melaporkan ke Polda Sumut adanya tindak pidana pencemaran nama baik ataupun fitnah (Dok. Istimewa)
Anggota DPRD Sumut dan tim kuasa hukum melaporkan ke Polda Sumut adanya tindak pidana pencemaran nama baik ataupun fitnah (Dok. Istimewa)

Selain itu juga melaporkan pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 02 Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Medan, di antaranya Ketua PPK dan Ketua KPPS beserta Anggota.

2. Berawal saat Hasyim hadir ke TPS

Anggota DPRD Sumut dan tim kuasa hukum melaporkan ke Polda Sumut adanya tindak pidana pencemaran nama baik ataupun fitnah (Dok. Istimewa)
Anggota DPRD Sumut dan tim kuasa hukum melaporkan ke Polda Sumut adanya tindak pidana pencemaran nama baik ataupun fitnah (Dok. Istimewa)

Kuasa Hukum Hasyim, Gerald P Siahaan menerangkan jika kejadian berawal pada Rabu (27/11/2024) tepatnya saat pemilihan kepala daerah.

Saat itu Hasyim hadir ke TPS karena ada keributan. Diduga ada hak suara pemilih yang dirampas dan itu telah beredar di salah satu media sosial. Namun narasi yang beredar, Hasyim diduga melakukan intervensi.

"Hal itu yang melatarbelakangi Hasyim datang ke TPS. Bukan mengiintervensi KPPS untuk memberikan hak suara kepada dua pemilih yang datang berdasarkan narasi yang beredar di akun TikTok EH," ucapnya.

3. Pihaknya keberatan karena dinilai memberikan intervensi

Anggota DPRD Sumut dan tim kuasa hukum melaporkan ke Polda Sumut adanya tindak pidana pencemaran nama baik ataupun fitnah (Dok. Istimewa)
Anggota DPRD Sumut dan tim kuasa hukum melaporkan ke Polda Sumut adanya tindak pidana pencemaran nama baik ataupun fitnah (Dok. Istimewa)

Sangat disayangkan juga, dalam Rekomendasi Pengawasan tingkat Kecamatan tertulis kalimat 'Maka dengan sangat terpaksa kami KPPS TPS Sei Rengas I memperbolehkan 2 orang tersebut memilih di TPS 02 Sei Rengas I'.

"Seolah-olah Klien kami memberikan intervensi, di situ keberatan klien kami," tegas Gerald.

Kedatangan Gerald turut didampingi tim hukum lainnya, di antaranya, Fauzi Anshari Sibarani, Rico Goncalwes Sirait, Rudy Pribadi SH, Alfin Febrian Karim, Jimmy Hutagalung dan Binsar Sihite.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Doni Hermawan
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Syariah Menunggu Kak Na di Rumah Darurat

07 Apr 2026, 23:00 WIBNews