Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ChatGPT Image Sep 1, 2025, 05_23_14 AM.png
PMB secara daring. (Ilutrasi dibuat menggunakan AI melalui Chatgpt.com)

Banda Aceh, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan untuk menerapkan proses belajar mengajar (PBM) secara daring pada 1 September 2025.

Hal ini mengingat akan ada aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Aceh di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Kota Banda Aceh pada Senin (1/9/2025).


1. Memperhatikan keresehan orang tua dan keamanan anak

ilustrasi anak sekolah (pexels.com/Agung Pandit Wiguna)

Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut usai berkoordinasi dan memperhatikan keresahan orang tua siswa serta masyarakat. 

“Terutama  tentang keamanan anak-anak,” kata Sulaiman, saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (31/8/2025) malam.


2. PMB secara daring, termasuk absensi tenaga pendidik

ilustrasi sekolah daring (pexels.com/katerina-holmes)

Dia menyampaikan penerapan kegiatan PMB secara daring dilaksanakan pada 1 September 2025. Mengingat akan ada aksi demonstrasi yang bakal dilakukan Aliansi Rakyat Aceh.

Sulaiman mengingatkan kepada seluruh orang tua maupun wali siswa agar memastikan anak-anak berada di rumah dan tidak dibawa ke luar untuk menyaksikan atau mengikuti aksi demo.

Selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas melalui bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Absen wajah akan disesuaikan oleh admin dinas.

“Informasi ini resmi dan untuk sementara berlaku pada tanggal 1 September 2025. Besok pagi tetap akan kami terbitkan surat edaran,” ujar Sulaiman.


3. Instruksi ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di lingkup Disdikbud Kota Banda Aceh

Sekolah daring di masa pandemik (DOk. IDN Times)

Instruksi tersebut, kata Sulaiman, diarahkan kepada kepala satuan pendidikan berbagai tingkat, mulai dari TK, SD, SMP, Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Banda Aceh.

“Untuk pemberlakuan PBM tanggal 2 September 2025 menunggu perkembangan dan informasi lebih lanjut,” kata Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh itu.


Editorial Team