Dijerat UU ITE, Mahasiwa UNRI Ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara

IDN Times, Pekanbaru - Seorang mahasiswa Fakultas Pertanian dari Universitas Riau, ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Mahasiwa yang dimaksud adalah Khariq Anhar.
Khariq yang dikenal aktif dalam gerakan mahasiswa dan kerap mengkritisi kebijakan pemerintah itu, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Provinsi Banten, pada Jumat (29/8/2025) pagi.
Penangkapan itu terjadi hanya sehari setelah ia mengikuti Musyawarah Nasional Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI) di Bandung pada 23–27 Agustus 2025. Khariq ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak kembali ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Direktur LBH Pekanbaru Andri Alatas, membenarkan penangkapan itu. Ia menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan oleh lima anggota Polda Metro Jaya di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta.
"Benar, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang kami terima, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan," kata Andri, Minggu (31/8/2025).
Andri menceritakan, awalnya Khariq menolak dibawa karena aparat tidak menunjukkan alasan penangkapan. Khariq katanya, bahkan sempat bertanya ke anggota Polda Metro Jaya itu, salahnya apa. Namun, anggota polisi tersebut tetap memaksanya tanpa memperlihatkan surat penangkapan.
"Dua ponsel milik Khariq juga dirampas oleh aparat tanpa surat penyitaan. Penolakan itu berujung pemaksaan," cerita Andri.
"Polisi meminta Khariq membuka kunci ponselnya, setelah akhirnya menunjukkan surat penyitaan," sambungnya.
Kini Khariq telah berada di Polda Metro Jaya. Ia menjalani pemeriksaan intensif.
Diketahui, dalam unggahan terakhir akun Instagram pribadinya, ia sempat menyoroti kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan rintis dari satuan Brimob.
1. Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE

Andri menerangkan, Khariq ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Khariq dituduh mengubah isi pemberitaan media online dan menyebarkannya lewat akun media sosial Instagram @aliansimahasiswapenggugat," terangnya.
Unggahan itu menuai perhatian luas sebelum akhirnya dihapus. Bahkan, akun Aliansi Mahasiswa Penggugat juga lenyap tak lama setelah penangkapan Khariq.
2. Lakukan pendampingan hukum dan bawa ke Komnas HAM

Dengan ditangkapnya Khariq, LBH Pekanbaru bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah bergerak ke Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan hukum.
"Kami pastikan mendampingi Khariq agar hak-haknya tidak dilanggar," ujar Andri.
Menurut Andri, tindakan Khariq yang menyampaikan kritik melalui media sosial merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.
"Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan, kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak setiap warga negara. Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 23 dan 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan jelas menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Maka proses hukum pidana terhadap Khariq berpotensi menjadi pelanggaran HAM," jelas Andri.
Ditambahkannya, pihak akan membawa kasus yang menimpa Khariq ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
"Kami akan terus berkomunikasi dengan pihak berwenang, termasuk Komnas HAM, agar kasus ini mendapatkan penanganan yang adil dan transparan," tutup Andri.
3. Ini kata Presma Universitas Riau

Di sisi lain, Presma Universitas Riau Ego Prayogo mengatakan, Khariq ditangkap terkait dengan salah satu unggahannya di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Yang mana, salah satu unggahan Khariq yakni, menyinggung tokoh nasional sekaligus Ketua Partai Buruh Indonesia Said Iqbal.
"Kita sangat menyayangkan penangkapan terhadap Khariq Anhar hanya karena unggahan di media sosial yang berisi kritik. Apalagi, dari informasi yang kami terima, penangkapan ini sudah direncanakan dan dilakukan melalui pelacakan perangkat pribadinya. Ini menunjukkan bahwa privasi warga negara semakin tidak dihargai," ujar Ego.
Atas tindakan pihak kepolisian terhadap Khariq itu, Ego menyampaikan, bahwa pihaknya sudah bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak kampus Unri (Universitas Riau) dan meminta dukungan dari Ikatan Alumni (IKA) Unri. Selain itu, kami juga telah menjalin kontak dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, LBH Jakarta, Lokataru dan berbagai pihak lainnya untuk memberikan bantuan hukum kepada Khariq," tuturnya.