Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Mia Amalia

Langkat, IDN Times - Rasta Tarigan alias Wak Ron (53), tak mampu berkutik saat diamankan polisi di salah satu warung di Dusun 3 Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Dari tangan pria paruh baya yang sehari-hari sebagai petani ini diamankan ganja kering seberat 500 gram.

Bersama barang bukti, tersangka pengedar ganja ini diamankan ke Polsek Salapian untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Sat Narkoba Polres Langkat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (6/2).

1. Polisi melakukan pengintaian selama seminggu

Ilustrasi polisi. Dok. IDN Times

Kata Kapolsek AKP A Harahap, sebelum ditangkap, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan selama seminggu. Anggota dikerahkan ke TKP dimaksud untuk melakukan penyelidikan guna mengintai aktifitas pelaku.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia sering menjual ganja eceran. Jadi kami tangkap di warung kopi," kata A Harahap.

2. Barang bukti 500 gram ganja diamankan

Editorial Team

Tonton lebih seru di