Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Sakit Hati, Rumah Adik Dibakar Kakaknya Sendiri di Sergai

Ilustrasi kebakaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Serdang Berdagai  IDN Times - Insiden kebakaran rumah di Desa Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, menggegerkan warga pada Rabu (16/4/2025) dini hari. Rumah semi permanen milik seorang warga ludes terbakar.

Rumah tersebut dihuni oleh Suhardi Sagala (35). Kebakaran dipicu kesengajaan. Pelakunya diduga NS (40) yang tak lain merupakan kakak Suhardi.

1. Rumah dibakar saat korban tertidur

ilustrasi kebakaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Asap dan kobaran api pertama kali diketahui oleh dua saksi, Marhararaja Siadari dan Simon Peres Silaban. Mereka melihat asap dari jendela rumah korban Suhardi Sagala, dan segera berteriak meminta pertolongan warga.

"Pada saat itu korban/pelapor sedang tidur di kamar dan terbangun dikarenakan terdengar ada keributan dari para saksi dan dibantu warga sekitar ikut memadamkan api,” ujar Pejabat Sementara (PS) Kepaal Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Meskipun api berhasil dipadamkan, seluruh isi rumah korban hangus terbakar. Di antaranya terdapat becak bermotor, lemari, kulkas, mesin cuci, hingga pupuk dan alat pertanian.

2. Motif pelaku diduga karena sakit hati

IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan penyelidikan awal dan keterangan saksi, pelaku pembakaran diduga adalah NS, kakak kandung korban. Ia disebut membakar rumah dengan cara menyiram karung goni menggunakan solar, kemudian menyelipkannya ke dinding belakang rumah korban dan membakarnya dengan korek api.

“Pelaku melakukan itu dengan sebab unsur sakit hati karena sebelumnya ada permasalahan pribadi dengan istri korban/pelapor,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa plastik merah berisi pakaian. Kejadian ini pun langsung memunculkan dugaan adanya motif dendam keluarga yang memicu tindakan ekstrem tersebut.

3. Polisi tangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1 jam

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tim dari Polsek Teluk Mengkudu bertindak cepat setelah menerima laporan warga. Sekitar pukul 02.00 WIB, hanya satu jam setelah kejadian, tersangka N S berhasil diamankan saat berjalan kaki di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi sambil membawa plastik merah berisi pakaian.

“Pelaku beserta barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us