Medan, IDN Times - Wali Kota Syahrial resmi ditetapkan sebagai tersangka. Baru saja dilantik Syahril terbukti menyuap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pemko Tanjungbalai.
Sebelumnya kabar yang beredar dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinasnya yang berada di Jalan Sriwijaya, Keluarahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa, 20 April 2021. Namun selanjutnya muncul Propam Polri menangkap petugas KPK yang menerima suap dari Syahrial.
"Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SRP sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Selain Syahrial, KPK menetapkan Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan pengacara berisial MH sebagai tersangka.
Berikut rekam jejak Syahrial yang pernah memegang rekor MURI sebagai kepala daerah termuda.