Langkat, IDN Times - Seorang karyawan PT Mayora ditangkap pihak petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat. Pria diketahui bernama M Fadli (34), Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
"Terduga pelaku ditangkap saat apel pagi di tempat bekerja PT Mayora Tandam, Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 WIB kemarin. Dari tangannya turut disita puluhan lembar SKHPN," kata Kepala BNNK Langkat AKBP S Bangko, Sabtu (4/3/2023).