Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan menahan tiga tersangka penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu. Ketiganya merupakan anggota Panit Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Para tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). Mereka ditahan oleh Kejari Medan sejak Rabu (8/5/2024).
“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, Sabtu (11/5/2024).