Seorang massa pengunjuk rasa mengintip dari celah tameng polisi saat demonstrasi di DPRD Sumut, Selasa (27/8/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)
KontraS Sumut mendesak pemerintah melalui kepolisian, untuk membebaskan Del Pedro dan para pegiat lainnya yang ditangkap. Termasuk berbagai elemen masyarakat yang ditangkap dalam gelombang demonstrasi yang terjadi.
“Kebebasan berpendapat merupakan prinsip HAM. Tidak boleh ada yang melakukan pengekangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan lima tersangka kasus dugaan penghasutan demonstrasi pada rangkaian aksi di Jakarta 25 dan 28 Agustus 2025.
Kelimanya yakni Staf Lokataru, Mujaffar Salim, admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, dan admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar. Selanjutnya, terduga kurir dan pembuat bom molotov, profesor R, serta Figha, perempuan yang menghasut lewat TikTok.
Sebelumnya, Delpedro menuliskan surat terbuka yang sudah dikonfirmasi IDN Times kepada Tim Advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, pada Rabu (3/9/2025) malam.
Dalam surat itu, Delpedro mengatakan, telah menjalani pemeriskaan dan menerima 98 pertanyaan soal dugaan penghasutan yang dituduhkan padanya.
"Saya tidak pernah menyesal melakukan itu semua. Ini soal masa depan orang banyak yang menggantungkan diri pada pendidikan. Jika kami biarkan, bagaimana mereka bisa merubah nasibnya?" ujar Del Pedro dalam penggalan suratnya.
Dalam keterangan pada Selasa (2/9/2025) malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, Delpedro melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi.
"Peran tersangka DMR adalah melakukan collab, melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi 'kita lawan bareng kemudian'," kata dia.
Polisi menilai, aktivitas Delpedro di media sosial sebagai ajakan kepada pelajar untuk melawan dan “jangan takut”. Penyidik menyebut, telah menelusuri sejumlah akun yang berkaitan dengan @lokataru_foundation, organisasi yang dipimpin Delpedro.
“Akun tersebut memiliki afiliasi atau kolaborasi dengan akun dari pada BPP,” ujar Kepala Unit II Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Komisaris Gilang Prasatya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa malam, 1 September 2025.
Akun BPP yang dimaksud adalah @blokpolitikpelajar yang dinilai terhubung dengan akun-akun esktrem, yang mengajak anak-anak untuk turun melakukan perusakan hingga membawa bom molotov. Nomor yang ada di unggahan akun BPP juga disebut milik staf Lokataru, MS, yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka.
Foto berisi ajakan kepada pelajar dengan tulisan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut” berikut nomor hotline. Polda Metro Jaya menilai unggahan tersebut sebagai bentuk hasutan.
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.