Binjai, IDN Times - Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Binjai, Sumatra Utara, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tahun 2024 mendatang bertambah.
Dari semula hanya dibagi empat, kini menjadi lima Dapil. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pem8lihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Ya, ada PKPU baru yang keluar. Kita baru terima dan sudah dibaca," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Binjai Robby Effendi, Selasa (7/2/2023).