Medan, IDN Times - Seorang nenek berusia 76 tahun harus menjadi penghuni ruang tahanan Polres Samosir. Dia ditahan polisi karena dugaan pembunuhan kepada tetangganya.
Nenek yang ditahan berinisial MP. Sementara, korban pembunuhan adalah LH.
MP diduga membunuh LH karena kesal terhadap korban. Dia menduga, korban sering mencuri buah kemiri di ladangnya.